Customer Due Diligence (CDD)

Overview

:

Dengan semakin kompleksnya produk, aktivitas, dan teknologi informasi bank maka risiko pemanfaatan bank dalam pencucian uang dan pendanaan teroris semakin tinggi. Hal ini perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko yang terkait dengan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang  mengacu pada prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional.

Penerapan prinsip customer due diligence ini merupakan salah satu cara  memberantas dan mencegah bentuk kejahatan yang berhubungan dengan uang pada perbankan di Indonesia. Penerapan peraturan ini secara umum adalah untuk menghindari sanksi-sanksi yang dijatuhkan oleh FATF sebagai Non-Cooperative Countries and Teritories dan masuk dalam daftar black list apabila tidak menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme tersebut

Dengan penerapan PBI Nomor : 11/ 28 /PBI/2009 ini diharapkan dapat mencegah pihak-pihak lain yang ingin berupaya menggunakan perbankan sebagai sarana masuknya uang hasil kejahatan dan sebagai pendukung kegiatan untuk memberantas dan mencegah terjadinya tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Tujuan

:

  1. Memahami secara lebih efektif PBI Nomor : 11/ 28 /PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank”
  2. Menyadari dampak yang ditimbulkan dan pengaruh penerapan peraturan tersebut pada lembaga atau institusi keuangan baik bank maupun non-bank sehingga meningkatkan kedisiplinan diri untuk menerapkan prinsip-prinsip anti money laundry.
  3. Memahami perbankan Indonesia dalam penerapan program APU & PPT melalui kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam perbankan.
  4. Mempersiapkan personil Bank agar mendukung kegiatan memberantas dan mencegah terjadinya tindakan pencucian uang atau pendanaan terorisme, sesuai dengan porsi tugas pekerjaannya sebagai bankir.

Course Highlight

:

  1. Overview tentang pengertian dan dasar hukum penerapan Customer Due Diligence / CDD dan Anti Money Laundering.
  2. Mengenal PBI Nomor 11/28/PBI/2009 dan UU No.25 Tahun 2003 dan penerapannya.
  3. Mengenal berbagai tindak pidana di bidang perbankan dan potensinya.
  4. Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan program APU.
  5. Tanggung jawab Bank dan Bankir dalam penerapan program APU ditinjau dari Aspek Hukum.
  6. Informasi dan dokumentasi pendukung Pelaporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan Transaksi Keuangan Tunai.

Durasi

:

2 hari

Sasaran Peserta

:

Bankir dan lembaga keuangan yang ingin mengetahui dan menerapkan prinsip APU & PPT
       

Metode

:

  • Lecturer
  • Case Study
  • Discussion
  • Practice



Saya tertarik untuk mengikuti kelas tersebut

Online Registration
Nama :
Email :
Telephone :
Handphone :
Kota :
Alamat Lengkap :
Our Link | Disclaimer | Privacy
Copyright © 2008 - 2012 Vibizconsulting.com, Powered by Jafam-ICT.com
Partners: vibizoutbound.com - lepmida.com - vibizconsulting.com - vibizmedia.com - vibiznews.com - beritadaerah.com - management.co.id - visijobs.com - infobelanja.co.id - infotekno.co.id